Jumat, 07 November 2014

Industri Kreatif


Industri Kreatif
Berbeda dengan karakteristik industri pada umumnya, Industri Kreatif merupakan kelompok industri yang terdiri dari berbagai jenis industri yang masing-masing memiliki keterkaitan dalam proses pengeksploitasian ide atau kekayaan intelektual (intellectual property) menjadi nilai ekonomi tinggi yang dapat menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan. Berdasarkan hasil studi, Negara Inggris mengelompokkan Industri Kreatifnya kedalam 13 sektor (Advertising; Architecture; Art & Antiques Markets; Craft; Design; Designer Fashion; Film & Video; Interactive Leisure Software; Music; Performing Arts; Publishing; Software & Computer Services; Television and Radio). Mengadopsi pengklasifikasian tersebut dan didasari dengan beberapa pertimbangan, maka Indonesia mengelompokkan Industri Kreatifnya kedalam 14 kelompok industri (subsektor), seperti yang terlihat dibawah ini :

   1. Arsitektur
    2. Desain
    3. Fesyen
    4. Film, Video, dan Fotografi
    5. Kerajinan
    6. Layanan Komputer dan Piranti Lunak
    7. Musik
    8. Pasar Barang Seni
    9. Penerbitan dan Percetakan
    10. Periklanan
    11. Permainan Interaktif
    12. Riset & Pengembangan
    13. Seni Pertunjukan
    14. Televisi dan Radio
Presiden Joko Widodo mengatakan akan segera membentuk badan untuk mengurus industri kreatif. "Nanti langsung akan di bawah presiden," kata Jokowi dalam diskusi di Hotel Four Seasons. Pembentukan badan industri kreatif ini, menurutnya, sudah dilakukan di beberapa negara lain. Selain itu, hal ini juga merupakan permintaan langsung dari para pelaku industri kreatif.
Industri kreatif, memiliki potensi yang besar jika didukung oleh manajemen yang mumpuni.