Jumat, 07 November 2014

Industri Kreatif


Industri Kreatif
Berbeda dengan karakteristik industri pada umumnya, Industri Kreatif merupakan kelompok industri yang terdiri dari berbagai jenis industri yang masing-masing memiliki keterkaitan dalam proses pengeksploitasian ide atau kekayaan intelektual (intellectual property) menjadi nilai ekonomi tinggi yang dapat menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan. Berdasarkan hasil studi, Negara Inggris mengelompokkan Industri Kreatifnya kedalam 13 sektor (Advertising; Architecture; Art & Antiques Markets; Craft; Design; Designer Fashion; Film & Video; Interactive Leisure Software; Music; Performing Arts; Publishing; Software & Computer Services; Television and Radio). Mengadopsi pengklasifikasian tersebut dan didasari dengan beberapa pertimbangan, maka Indonesia mengelompokkan Industri Kreatifnya kedalam 14 kelompok industri (subsektor), seperti yang terlihat dibawah ini :

   1. Arsitektur
    2. Desain
    3. Fesyen
    4. Film, Video, dan Fotografi
    5. Kerajinan
    6. Layanan Komputer dan Piranti Lunak
    7. Musik
    8. Pasar Barang Seni
    9. Penerbitan dan Percetakan
    10. Periklanan
    11. Permainan Interaktif
    12. Riset & Pengembangan
    13. Seni Pertunjukan
    14. Televisi dan Radio
Presiden Joko Widodo mengatakan akan segera membentuk badan untuk mengurus industri kreatif. "Nanti langsung akan di bawah presiden," kata Jokowi dalam diskusi di Hotel Four Seasons. Pembentukan badan industri kreatif ini, menurutnya, sudah dilakukan di beberapa negara lain. Selain itu, hal ini juga merupakan permintaan langsung dari para pelaku industri kreatif.
Industri kreatif, memiliki potensi yang besar jika didukung oleh manajemen yang mumpuni.

Minggu, 15 Desember 2013

Badan Usaha



Ada beberapa cara untuk anda yang ingin memulai usaha, Yakni :
* Mendirikan usaha baru.
* Membeli perusahaan.
* Kerja sama manajemen dengan sistem waralaba (franchising).
* Mengembangkan usaha yang sudah ada.

Tata Cara Mendirikan Badan Usaha.

Proses Pendirian Badan Usaha
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham
Rapat ini dilakukan untuk membicarakan pembentukan usaha yang menyangkut hak dan kewajiban pemegang saham yang nantinya hasil rapat tersebut dibuatkan notulennya sebagai bukti kesungguhan untuk mendirikan badan usaha.
2. Dibuatkan akta notaris
Di dalam akta notaris, dicantumkan nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha dan tujuan perusahaan didirikan. Hal ini dibuatkan setelah diadakannya kesepakatan untuk mendirikan suatu badan usaha.
3. Didaftarkan di pengadilan negeri
Selanjutnya, akta notaris ini akan didaftarka ke pengadilan negeri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum yang sah.
4. Diberitakan dalam lembaran negara
Basdan usaha yang telah memperoleh legalitas dari Departemen Kehakiman akan diberitakan dalam berita negara.

Jumat, 13 Desember 2013

Perusahaan


corp
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara RI.
# UU No.8 TAHUN 1997, PASAL 1 (1)

Adapun tujuan perusahaan yaitu memaksimalkan laba/keuntungan.

Jenis-Jenis Perusahaan

Terdapat tiga jenis perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan laba yaitu :

a)Perusahaan Manufaktur (Manufacturing) :

Mengubah input dasar menjadi produk yang dijual kepada masing-masing pelanggan.

b)Perusahaan Dagang (Merchandising) :

Menjual produk kepada pelanggan tanpa mengubah bentuk barang dan jasanya.

c)Perusahaan Jasa (Service) :

Menghasilkan jasa untuk pelanggan.



Jenis-Jenis Organisasi Perusahaan Umumnya, terdapat empat bentuk perusahaan yang berbeda, yakni :

a)Perusahaan Perseorangan à dimiliki oleh perorangan

b)Persekutuan (partnership) à dimiliki dua atau lebih individu

c)Korporasi (corporation) à dibentuk sebagai suatu badan hukum terpisah

d)Perusahaan dengan Kewajiban Terbatas (Limited Liability Corporation).