Minggu, 15 Desember 2013

Badan Usaha



Ada beberapa cara untuk anda yang ingin memulai usaha, Yakni :
* Mendirikan usaha baru.
* Membeli perusahaan.
* Kerja sama manajemen dengan sistem waralaba (franchising).
* Mengembangkan usaha yang sudah ada.

Tata Cara Mendirikan Badan Usaha.

Proses Pendirian Badan Usaha
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham
Rapat ini dilakukan untuk membicarakan pembentukan usaha yang menyangkut hak dan kewajiban pemegang saham yang nantinya hasil rapat tersebut dibuatkan notulennya sebagai bukti kesungguhan untuk mendirikan badan usaha.
2. Dibuatkan akta notaris
Di dalam akta notaris, dicantumkan nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha dan tujuan perusahaan didirikan. Hal ini dibuatkan setelah diadakannya kesepakatan untuk mendirikan suatu badan usaha.
3. Didaftarkan di pengadilan negeri
Selanjutnya, akta notaris ini akan didaftarka ke pengadilan negeri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum yang sah.
4. Diberitakan dalam lembaran negara
Basdan usaha yang telah memperoleh legalitas dari Departemen Kehakiman akan diberitakan dalam berita negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar