Jumat, 13 Desember 2013

Perusahaan


corp
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara RI.
# UU No.8 TAHUN 1997, PASAL 1 (1)

Adapun tujuan perusahaan yaitu memaksimalkan laba/keuntungan.

Jenis-Jenis Perusahaan

Terdapat tiga jenis perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan laba yaitu :

a)Perusahaan Manufaktur (Manufacturing) :

Mengubah input dasar menjadi produk yang dijual kepada masing-masing pelanggan.

b)Perusahaan Dagang (Merchandising) :

Menjual produk kepada pelanggan tanpa mengubah bentuk barang dan jasanya.

c)Perusahaan Jasa (Service) :

Menghasilkan jasa untuk pelanggan.



Jenis-Jenis Organisasi Perusahaan Umumnya, terdapat empat bentuk perusahaan yang berbeda, yakni :

a)Perusahaan Perseorangan à dimiliki oleh perorangan

b)Persekutuan (partnership) à dimiliki dua atau lebih individu

c)Korporasi (corporation) à dibentuk sebagai suatu badan hukum terpisah

d)Perusahaan dengan Kewajiban Terbatas (Limited Liability Corporation).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar